Posted on 03 Maret 2014
Sejarah Polisi Pamong Praja
didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto PRAJA WIBAWA,
untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya
ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial.
Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi
kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan
mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan
Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di
Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban
masyarakat.
Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret
1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu,
setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.
Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di
luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan
Perang.
Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan
dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961
tentang Pokok-pokok Kepolisian.
Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah
Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol
PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan
direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal
148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat
pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas
desentralisasi.
Untuk Kabupaten Temanggung sendiri SATPOL PP terbentuk pada tanggal 9
Mei 1992 yang anggotanya terdiri dari gabungan anggota KETERTIBAN UMUM (
TIBUM ) dan Anggota SATUAN TUGAS PENGELOLA DAERAH PERKOTAAN yang pada
saat itu dibawah MATRIK HANSIP, sehingga kedua pasukan gabungan tersebut
lebur menjadi satu dibawah nama SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN
TEMANGGUNG dengan tugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan
Pemerintahan Umum khususnya dibidang Ketentraman dan Ketertiban di
wilayah Kabupaten Temanggung.
Sejarah Satpol PP
Keberadaan Polisi Pamong Praja dimulai pada era Kolonial sejak VOC
menduduki Batavia di bawah pimpinan Gubernur Jenderal PIETER BOTH,
bahwa kebutuhan memelihara Ketentraman dan Ketertiban penduduk sangat
diperlukan karena pada waktu itu Kota Batavia sedang mendapat serangan
secara sporadis baik dari pendduduk lokal maupun tentara Inggris
sehingga terjadi peningkatan terhadap gangguan Ketenteraman dan
Keamanan. Untuk menyikapi hal tersebut maka dibentuklah BAILLUW, semacam
Polisi yang merangkap Jaksa dan Hakim yang bertugas menangani
perselisihan hukum yang terjadi antara VOC dengan warga serta menjaga
Ketertiban dan Ketenteraman warga. Kemudian pada masa kepemimpinan
RAAFFLES, dikembangkanlah BAILLUW dengan dibentuk Satuan lainnya yang
disebut BESTURRS POLITIE atau Polisi Pamong Praja yang bertugas membantu
Pemerintah di Tingkat Kawedanan yang bertugas menjaga Ketertiban dan
Ketenteraman serta Keamanan warga. Menjelang akhir era Kolonial
khususnya pada masa pendudukan Jepang Organisasi polisi Pamong Praja
mengalami perubahan besar dan dalam prakteknya menjadi tidak jelas,
dimana secara struktural Satuan Kepolisian dan peran dan fungsinya
bercampur baur dengan Kemiliteran. Pada masa Kemerdekaan tepatnya
sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Polisi Pamong Praja
tetap menjadi bagian Organisasi dari Kepolisian karena belum ada Dasar
Hukum yang mendukung Keberadaan Polisi Pamong Praja sampai dengan
diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948.Secara
definitif Polisi Pamong Praja mengalami beberapa kali pergantian nama
namun tugas dan fungsinya sama, adapun secara rinci perubahan nama dari
Polisi Pamong Praja dapt dikemukakan sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 pada tanggal 30
Oktober 1948 didrikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan
Kapanewon yang pada tanggal 10 Nopember 1948 diubah namanya
menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
- Tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Keputusan Mendagri No.UP.32/2/21 disebut dengan nama Kesatuan Polisi Pamong Praja.
- Pada Tahun 1962 sesuai dengan Peraturan
Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 nama
Kesatuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Pagar Baya.
- Berdasarkan Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No.1 Tahun 1963 Pagar Baya dubah menjadi Pagar Praja.
- Setelah diterbitkannnya UU No.5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kesatuan Pagar
Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
- Dengan Diterbitkannya UU No.22 Tahun 1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
- Terakhir dengan diterbitkannya UU no.32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, lebih memperkuat Keberadaan
Satuan Polisi Pamong Praja sebagi pembantu Kepala Daerah dalam
menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban umum dan
ketenteraman Masyarakat dibentuk SATUAN POLISI PAMONG
- Meskipun keberadaan kelembagaan Polisi
Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat telah beberapa kali mengalami
perubahan baik struktur organisasi maupun Nomenklatur, yang kemungkinan
dikemudian hari masih berpeluang untuk berubah, namun secara subtansi
tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat tidak
mengalami perubahan yang berarti.